Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah B3 (Bahan , Berbahaya , dan Beracun)
Seiring berkembangnya zaman dan juga
semakin banyaknya kebutuhan manusia. Seperti gadget atau teknologi yang
berkembang, kebutuhan yang telah meningkat serta berbagai penemuan yang mungkin
tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Sayangnya kemajuan ini memang menjadi
momok alias masalah tersendiri di Indonesia maupun di bumi. Maka semakin banyak
pemenuhan kebutuhan baik dengan membuat barang, penemuan, cara atau apapun yang
bertujuan untuk membantu manusia dan dianggap sebagai salah satu hal utama yang
dibutuhkan sekarang. Hal inilah yang menyebabkan muncul pabrik-pabrik industri
dan pabrik pembuat barang, serta kantor pelayanan jasa yang memberikan berbagai
macam kelebihan dan kelemahannya.Kelemahan tersebarnya yaitu timbulnya Limbah yang dihasilkan yang apabila tidak ditangani secara serius akan sangat berbahaya bagi masyarakat.
Pengertian
Limbah :
Pengertian
Limbah menurut Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud
sisa suatu kegiatan adalah sisa suatu kegiatan dan/atau proses
produksi yang antara lain dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, rumah sakit,
industri, pertambangan dan kegiatan lain.
Sedangkan Limbah B3 yaitu :
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hdup manusia serta makluk hidup lainnya (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Pasal 1 butir 2 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun).
Definisi limbah B3
berdasarkan BAPEDAL (1995)
ialah setiap bahan
sisa (limbah) suatu kegiatan
proses produksi yang
mengandung bahan berbahaya
dan beracun (B3) karena
sifat (toxicity, flammability,
reactivity, dan corrosivity)
serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan,
atau membahayakan kesehatan
manusia. B3 adalah bahan buangan
bentuk (padat, cair dan gas) yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun
dari proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya
dan sifat beracun
terhadap ekosistem karena
dapat bersifat korosif, eksplosif, toksik, reaktif, mudah
terbakar, menghasilkan bau, radioaktif dan bersifat karsinogenik maupun
mutagenik terhadap kesehatan manusia dan lingkungan (PP No.12/1995)
Limbah B3 berdasarkan kategorinya, antara lain :
1. Limbah B3 Kategori 1 (Akut)
2. Limbah B3 Kategori 2 (Kronis)
Limbah B3 berdasarkan sumbernya, antara lain:
1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
2. Limbah B3 dari sumber spesifik: Sumber spesifik umum dan Sumber spesifik khusus
3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Sedangkan limbah yang tidak memerlukan pengujian tetapi mempunyai karakteristik tertentu yang dapat dikategorikan sebagai Limbah B3 antara lain :
1. Mudah meledak
Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.
Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.
2. Mudah menyala (flammable)
Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia.
4. Beracun
Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia.
4. Beracun
Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau
mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga
menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan,
kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti
buangan pestisida.
6. Bersifat korosif
6. Bersifat korosif
Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki
ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja,
mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa).
Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan
dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih
sodium hidroksida pada industri logam.
5. Menyebabkan infeksi atau iritasi
Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.
3. Bersifat reaktif
Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melapaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tiggi.
5. Menyebabkan infeksi atau iritasi
Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.
3. Bersifat reaktif
Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melapaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tiggi.
Pengelolaan Limbah B3 terdiri dari :
1. Penyimpanan dan Pengumpulan
2. Pengolahan
3. Pembuangan
4. Pengangkutan
5. Pemanfaatan
PENGOLAHAN LIMBAH B3
1. Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
2. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada Pengolah Limbah B3.
3. Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara: termal; stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi.
4. Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan mempertimbangkan: ketersediaan teknologi; dan baku mutu atau standar lingkungan.
Metode pengolahan limbah B3 ada tiga cara yaitu:
1. Chemical Conditioning.
Tujuan utama dari chemical conditioning ialah:
a. menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
b. mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
c. mendestruksi organisme patogen o memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
d. mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan.
2. Solidification/Stabilization.
Stabilisasi didefinisikan sebagai proses pencampuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut.
Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metode yang diterapkan di lapangan ialah metode in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing.
3. Incineration.
Alat untuk mengolah limbah disebut INSINERATOR (pengaturan untuk limbah medis saat ini).
Pembakaran atau Insinerasi ini mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil. Prinsip dalam pengelolaan limbah yang harus kita pegang adalah 3R, “Reduce, Reuse, Recycle”.
• Reduce (pengurangan) adalah mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya limbah. Sedapat mungkin kita mengurangi penggunaan bahan-bahan yang akan menghasilkan limbah.
Contoh: penggunaan sapu tangan untuk menghapus keringat akan mengurangi limbah dari kertas tissue yang kita gunakan, menggunakan botol minum permanen yang sehat akan mengurangi limbah berupa gelas plastik atau botol plastik air mineral, pemilihan produk dengan kemasan yang dapat didaur-ulang.
• Reuse (daur pakai) adalah kegiatan penggunaan kembali limbah yang masih dapat digunakan baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain. Sedapat mungkin kita menggunakan kembali bahan-bahan yang masih memungkinkan untuk dipakai lagi.
Contoh: kertas yang digunakan bolak-balik akan mengurangi limbah kertas, gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang, gunakan baterai yang dapat di- charge kembali.
• Recycle (daur ulang) adalah mengolah limbah menjadi produk baru. Ada bahanbahan tertentu yang dapat didaur-ulang.
Contoh: kertas, karton, plastik, botol, besi, minyak jelantah, berbagai limbah organik. Paradigma pengelolaan sampah/limbah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah/limbah. Paradigma baru memandang limbah/ sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, seperti adanya pemanfaatan kotoran ternak untuk biomigas dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Menteri Negara
Sekretaris Negara, (1999).
Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun
1995,
Perubahan PP No. 19 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Limbah B3
Nugroho,
Sigit. 2013. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Jurnal Sosial Volume 14 Nomor 2 , 60-70
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa
Timur. KRITERIA PENGELOLAAN LIMBAH B3 , Sidoarjo. ( http://dlhk.sidoarjokab.go.id/downloads/Kriteria%20PLB3%20Sidoarjo.pdf )
Komentar
Posting Komentar