Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan Limbah B3 (Bahan , Berbahaya , dan Beracun)

PENDAHULUAN 

Seiring berkembangnya zaman dan juga semakin banyaknya kebutuhan manusia. Seperti gadget atau teknologi yang berkembang, kebutuhan yang telah meningkat serta berbagai penemuan yang mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Sayangnya kemajuan ini memang menjadi momok alias masalah tersendiri di Indonesia maupun di bumi. Maka semakin banyak pemenuhan kebutuhan baik dengan membuat barang, penemuan, cara atau apapun yang bertujuan untuk membantu manusia dan dianggap sebagai salah satu hal utama yang dibutuhkan sekarang. Hal inilah yang menyebabkan muncul pabrik-pabrik industri dan pabrik pembuat barang, serta kantor pelayanan jasa yang memberikan berbagai macam kelebihan dan kelemahannya.Kelemahan tersebarnya yaitu timbulnya Limbah yang dihasilkan yang apabila tidak ditangani secara serius akan sangat berbahaya bagi masyarakat.

Pengertian Limbah :  
Pengertian Limbah menurut Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud sisa suatu kegiatan adalah sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang antara lain dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, rumah sakit, industri, pertambangan dan kegiatan lain.
Sedangkan Limbah B3 yaitu :
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hdup manusia serta makluk hidup lainnya (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999Pasal 1 butir 2 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun).
Definisi  limbah  B3  berdasarkan  BAPEDAL  (1995)  ialah  setiap  bahan  sisa (limbah)  suatu  kegiatan  proses  produksi  yang  mengandung  bahan  berbahaya  dan beracun  (B3)  karena  sifat  (toxicity,  flammability,  reactivity,  dan  corrosivity)  serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak,  mencemarkan  lingkungan,  atau  membahayakan  kesehatan  manusia.  B3 adalah bahan buangan bentuk (padat, cair dan gas) yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun dari proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat  berbahaya  dan  sifat  beracun  terhadap  ekosistem  karena  dapat  bersifat  korosif, eksplosif, toksik, reaktif, mudah terbakar, menghasilkan bau, radioaktif dan bersifat karsinogenik maupun mutagenik terhadap kesehatan manusia dan lingkungan (PP No.12/1995)    

Limbah B3 berdasarkan kategorinya, antara lain 
1. Limbah B3 Kategori 1 (Akut)
2. Limbah B3 Kategori 2 (Kronis)

Limbah B3 berdasarkan sumbernya, antara lain:
1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik 
2. Limbah B3 dari sumber spesifik: Sumber spesifik umum dan Sumber spesifik khusus 
3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi

Sedangkan limbah yang tidak memerlukan pengujian tetapi mempunyai karakteristik tertentu yang dapat dikategorikan sebagai Limbah B3 antara lain : 


1. Mudah meledak
     Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.


2. Mudah menyala (flammable)    
    Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia.

4. Beracun
    Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida.

6. Bersifat korosif
    Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam.

5. Menyebabkan infeksi atau iritasi

    Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.

3. Bersifat reaktif

    Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melapaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tiggi.

Pengelolaan Limbah B3 terdiri dari :
1. Penyimpanan dan Pengumpulan 
2. Pengolahan
3. Pembuangan 
4. Pengangkutan 
5. Pemanfaatan 

PENGOLAHAN LIMBAH B3 
1. Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. 
2. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada Pengolah Limbah B3.
3. Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara: termal; stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. 
4. Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan mempertimbangkan: ketersediaan teknologi; dan baku mutu atau standar lingkungan.

Metode pengolahan limbah B3 ada tiga cara yaitu: 
1. Chemical Conditioning. 
Tujuan utama dari chemical conditioning ialah:
a. menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
b. mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
c. mendestruksi organisme patogen o memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
d. mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan. 

2. Solidification/Stabilization. 
Stabilisasi didefinisikan sebagai proses pencampuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. 
Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metode yang diterapkan di lapangan ialah metode in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing.

3. Incineration. 
Alat untuk mengolah limbah disebut INSINERATOR (pengaturan untuk limbah medis saat ini).
Pembakaran atau Insinerasi ini mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil. Prinsip dalam pengelolaan limbah yang harus kita pegang adalah 3R, “Reduce, Reuse, Recycle”. 
• Reduce (pengurangan) adalah mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya limbah. Sedapat mungkin kita mengurangi penggunaan bahan-bahan yang akan menghasilkan limbah.
Contoh: penggunaan sapu tangan untuk menghapus keringat akan mengurangi limbah dari kertas tissue yang kita gunakan, menggunakan botol minum permanen yang sehat akan mengurangi limbah berupa gelas plastik atau botol plastik air mineral, pemilihan produk dengan kemasan yang dapat didaur-ulang. 
• Reuse (daur pakai) adalah kegiatan penggunaan kembali limbah yang masih dapat digunakan baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain. Sedapat mungkin kita menggunakan kembali bahan-bahan yang masih memungkinkan untuk dipakai lagi.
Contoh: kertas yang digunakan bolak-balik akan mengurangi limbah kertas, gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang, gunakan baterai yang dapat di- charge kembali. 
• Recycle (daur ulang) adalah mengolah limbah menjadi produk baru. Ada bahanbahan tertentu yang dapat didaur-ulang.
Contoh: kertas, karton, plastik, botol, besi, minyak jelantah, berbagai limbah organik. Paradigma pengelolaan sampah/limbah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah/limbah. Paradigma baru memandang limbah/ sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, seperti adanya pemanfaatan kotoran ternak untuk biomigas dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Menteri  Negara  Sekretaris  Negara,  (1999).  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun
1995, Perubahan PP No. 19 Tahun  1994 tentang Pengelolaan Limbah B3
Nugroho, Sigit. 2013. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Jurnal Sosial Volume 14 Nomor 2 , 60-70
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. KRITERIA PENGELOLAAN LIMBAH B3 , Sidoarjo. http://dlhk.sidoarjokab.go.id/downloads/Kriteria%20PLB3%20Sidoarjo.pdf )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJAGA MATA TETAP SEHAT SAAT MEMAKAI SOFTLENS

SURVEY HUTAN! Mencari implementasi nilai-nilai Pancasila di Hutan.

BERBAGI DENGAN SESAMA DI PANTI WREDA OMEGA